Raperda inisiatif tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar budaya di apresiasi Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), yang diwakili Rohayati. Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas rancangan tersebut.
Rohayati, menyampaikan, terkait tentang penetapan kawasan yang dijadikan cagar budaya dan sanksi administrasi berupa denda yang bertujuan untuk penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya dapat digunakan untuk pengelolaan dan pemeliharaan cagar budaya serta penjelasan-penjelasan lainnya untuk memperjelas norma dalam batang tubuh dan sebagainya, akan dibahas dan dalami pada pembahasan berikutnya di panitia khusus.
Dalam hal ini, untuk melengkapi draft Raperda Inisiatif tersebut, DPRD Kota Tangerang akan melakukan upaya diantaranya kajian dan telaahan lebih dalam terkait materi dan akan melakukan studi banding dengan daerah lain yang sudah memiliki Perda yang serupa. Kemudian akan dilakukan penyempurnaan dengan memerhatikan batasan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai yang tercantum dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan akan memerhatikan pasal 5 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perpu yang meliputi kedayagunaan materi muatan Perda sehingga menghasilkan kejelasan rumusan muatan Perda.
“Pendapat dan beberapa masukan yang diberikan sangat berarti untuk penyempurnaan Raperda yang kami usulkan,” ucapnya saat membacakan jawaban atas pendapat wali kota terhadap Raperda inisiatif DPRD Kota Tangerang saat rapat paripurna jawaban wali kota atas tiga Raperda, Rabu (05/07).
Sementara itu, jawaban wali kota terhadap beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan fraksi-fraksi di DPRD Kota Tangerang, disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
Diantaranya terkait penyusunan dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun 2016. Dirinya menjelaskan, laporan keuangan tahun anggaran 2016 disusun berdasarkan kompilasi dari laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) serta konsolidasi dengan laporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang yang telah direviu oleh Inspektorat Kota Tangerang sesuai amanat Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.