Serpongupdate.com – Guna memberi efek jera kepada warga yang melanggar protokol kesehatan, Pemkot Tangerang mulai hari ini memberlakukan sanksi denda berupa uang, Kamis (1/10).
Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) pada Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli menjelaskan sanksi denda mulai hari diberlakukan sesuai dengan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp 50 ribu.
“Uang denda akan masuk ke kas daerah. Bagi pelanggar akan diberikan surat untuk melakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk pemerintah,” terang Ghufron.
Ia melanjutkan, hari ini serentak dilakukan operasi di berbagai titik wilayah di Kota Tangerang bersama 3 pilar. Bagi pelanggar protokol kesehatan akan disita identitas diri hingga selesai membayar uang denda.
Selain warga, pihaknya juga akan melakukan operasi untuk pelakua usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara benar sesuai aturan. Untuk denda yang dikenakan bisa mencapai 5 juta rupiah.”Kami munculkan sanksi denda karena kami nilai agar bisa memberikan efek jera kepada mereka,” tegasnya.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi operasi di kawasan Pasar lama, puluhan warga terjaring karena kedapatan tidak menggunakan masker. Bergilir para pelanggar digiring ke pos pantau untuk kemudian didata dan dilakukan pemberian sanksi.
Salah seroang remaja yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker mengaku telah memilih sanksi dengan membayar denda. “Iya, didenda tadi saya pilih bayar aja biar gak lama. Tadi bayar langsung lewat internet banking ke rekening yang dikasih petugas,” kata remaja tersebut. (Fjn)