27.2 C
Tangerang Selatan
Jumat, 29 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Pelaku Hipnotis Wanita Diciduk Jajaran Polsek Serpong

Dua pelaku hipnotis yang beroperasi di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, diringkus Subnit 2 Reserse Kriminal Polsek Serpong, Senin (29/8/2016), di Bintaro Jaya Sektor VII, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten. Keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya kepada seorang wanita bernama Megawati pada salah satu pusat perbelanjaan.

Diterangkan Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri, kedua pelaku yang berasal dari Kampung Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Pagar Alam Selatan, Sumatera Selatan.

“Dia incar seorang wanita, pelaku berpura-pura baru datang dari Kalimantan yang di berikan mandat untuk menyerahkan benda pusaka kepada korbannya, Megawati,” cetus Mansuri.

Selanjutnya terang Mansuri, menurut pelaku, korban terkena santet dan diyakininya untuk melakukan pengobatan yang bisa pelaku tangani.

“Kemudian korban disuruh untuk membeli telur dan jeruk nipis, namun saat korban diperintah untuk membeli itu, korban sudah terhipnotis. Karena korbannya diwajibkan untuk menitipkan perhiasan dan handphone korban kepada pelaku,” terang Dia.

Ketika sang korban menuruti keinginan kedua pelaku berinisial NT (32), dan M (30) membeli telor, kedua pelaku membawa perhiasan korban tersebut.

“Pelaku Kami tangkap dini hari di mal yang sama, saat itu Dia juga sedang mengincar mangsanya untuk kedua kalinya itu akhirnya kedua pelaku bisa Kami amankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Mansuri.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat pasal penipuan, 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment