27.7 C
Tangerang Selatan
Jumat, 25 Oktober 2024
Serpong Update
HUKUM

Pembunuh Bos Sembako di Pondok Aren, Berhasil Diciduk

Tim gabungan Unit III Jatanras Polda Metro Jaya bersama Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Polsek Pondok Aren akhirnya berhasil menciduk pelaku pembunuh Sumarmin 40 tahun, bos sembako yang tewas di toko kontrakannya di Komplek Perumahan Pondok Pucung Indah, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

“Benar pelaku berhasil ditangkap, kemarin oleh tim gabungan Jatanras, Polres Tangsel dan Polsek Pondok Aren,” terang Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Mansuri, Rabu (13/9/2016).

Diterangkannya, Pelaku berinisial JPS, 33 tahun, sempat melarikan diri ke Klaten dan Jogja bersama sang kekasih.

“Dia di tangkap kemarin di sebuah restoran cepat saji di Bintaro, kini untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolres Pondok Aren,” kata Mansuri.

Lebih jauh, Mansuri menerangkan, tersangka PJS, sempat terlibat kontak dengan korbannya Sumarmin pada Kamis (8/9/2016) malam di toko sembako milik Sumarmin.

“Sekitar pukul 21.30 WIB. Toko ditutup dan korban mengajak pelaku berhubungan intim namun ditolak pelaku sampai akhirnya cekcok mulut,” terang Mansuri.

Tidak saja beradu mulut, pelaku yang kesal dengan hujatan yang disampaikan korbannya, akhirnya menancapkan pisau ke tubuh korban yang diambil dari ruang dapur toko sembako tersebut.

“Saat ditusuk korban sempat berontak, dan kemudian dipukul kembali oleh pelaku menggunakan panci dan dibekap menggunakan bantal sampai korbannya meninggal dunia,” tambah Mansuri.

Selanjutnya, pelaku mengambul uang dari laci toko korban sebanyak Rp 500.000 dan rokok berbagai merek dari toko tersebut.

“Pelaku juga mencoba menghilangkan alat bukti dengan membuang baju, celana, sendal dan pisau yang digunakanya saat menghabisi nyawa korban,” tandas Mansuri.

Untuk motifnya, polisi masih belum bisa menyimpulkan, “saat ini kita masih mintai keterangan pelaku,” kata Mansuri.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun penjara.(han)

 

Berita Terkait

Leave a Comment