Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Daerah Kabupaten Tangerang. Saber Pungli Daerah ini akan beranggotakan Inspektorat Kabupaten Tangerang, Polres Kota Tangerang dan Kodim 0506 Tangerang.
“Sesuai amanat Pak Bupati yang disampaikan kepada saya, maka pada kesempatan ini, saya menginformasikan kepada peserta apel pagi bahwa Pemda Kabupaten Tangerang akan membentuk Saber Pungli Daerah, tim ini akan beranggotakan satgas dari Inspektorat, Polres dan Kodim Tangerang,” kata Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad saat memimpin apel pagi di lapangan upacara Maluana Yudha Negara Komplek Pemda Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Senin (14/11).
Iskandar Mirsad melanjutkan, Satgas Saber Pungli ini akan bertugas pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari istansi pemerintah dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi, mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; melakukan operasi tangkap tangan; dan beberapa tugas lain sesuai aturan.
“Saya menghimbau kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS terutama yang bertugas di istansi yang melaksanakan pelayanan publik untuk tidak lagi ada pungutan liar selain yang diatur dalam peraturan daerah. Karena bila terkena Saber Pungli ini akan terkena sanksi hokum, karena itu saya menghimbau agar tidak lagi melakukan Pungli, karena sanksi sangat berat,” ucap Isakndar Mirsad
Satags pungli ini akan bekerja sesuai tugas yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi: a. Intelijen; b. Pencegahan; c. Penindakan; dan d. Yustisi.
Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah: 1) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; 2) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; 3) Mengkoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; 4) Melakukan operasi tangkap tangan. 5). Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan 7) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.