29.1 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Pemkot Tangerang Musnahkan Ribuan Botol Miras

Sebanyak 7.128 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dimusnahkan Pemerintah Kota Tangerang, Selasa 28 Februari 2017, di halaman parkir Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Kecamatan Tangerang, Banten.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan, pemusnahan ribuan botol berisi miras itu berdasarkan hasil penindakan selama satu tahun yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang.

“Ini hasil operasi penegakan Peraturan Daerah No. 7 dan 8 tahun 2005 tentang peredaran Miras oleh Satpol PP bersama dengan pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang, semoga ini menjadi komitmen kita semua untuk menjadikan Kota Tangerang, aman, nyaman untuk masyarakatannya,” kata Arief di lapangan parkir Puspem Kota Tangerang.

Jika dibandingkan tahun sebelumnya, pemusnahan miras kali ini diakuinya lebih sedikit dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Jumlah ini memang turun dibanding tahun sebelumnya, tapi ini hasil operasi Kita bersam Polres Metro Tangerang, artinya kita harus sigap dilapangan. Mudah-mudaha memang segitu jumlahnya. Kedepan kita berharap tidak ada lagi peredaran miras di Kota Tangerang,” cetus Arief.

Pemusnahan miras itu dilakukan menggunakan kendaraan penggilas di halaman gedung Puspem Kota Tangerang. Ribuan botol miras itu digelar kemudian dilindas oleh kendaraan penggilas.(han)

Berita Terkait

Leave a Comment