Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang bebas pungutan liar (Pungli), Pemerintah Kota Tangerang Selatan membentuk Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar yang secara langsung dikukuhkan oleh Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany di Aula Lt. 4 Balai Kota Tangsel, Kec. Ciputat, Selasa(28/2/2017).
Dalam pembentukan Tim Satgas Saber Pungli ini melibatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel, Polres Tangsel, Denpom Jaya 1/TNG, Kejaksaan Negeri, dan Akademisi dari Universitas, yang disaksikan oleh Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie; Sekretaris Daerah Tangsel, Muhammad berdasarkan Keputusan Walikota Tangsel No. 977/Kep.50-Huk/2017.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan membentuk Tim Satgas Saber Pungli adalah dalam rangka mendukung program pemerintah pusat berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dimana di Indonesia banyak terjadi kasus pungutan liar di lingkup unit pelayanan di lingkungan Pemerintah.
Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany mengatakan bahwa pembentukan tim saber pungli yang merupakan program dari pemerintah pusat adalah sebuah langkah yang sangat tepat dimana pungutan liar merupakan tindakan yang sangat tidak sesuai dan berlawanan dengan semangat reformasi birokrasi dalam upaya memberikan pelayanan yang baik.
“Pungutan Liar diketahui sangat tidak sesuai, berlawanan dengan reformasi birokrasi dalam upaya memberikan pelayanan terbaik serta merugikan” ungkap Airin.
Airin melanjutkan bahwa kurang lebih 5 tahun ini, yang sudah dan akan dilakukan oleh Pemkot adalah peningkatan pelayanan publik dengan meningkatkan sarana dan prasarana, sistem dan mekanisme tetap diperbaiki dan peningkatan Sumber Daya Manusia.
“selama 5 tahun ini sampai sekarang dalam hal peningkatan pelayanan publik, Pemkot telah berupaya dalam meningkatkan sarana dan prasarana, sistem mekanisme dalam hal peningkatan pelayanan terus diperbaiki serta Sumber Daya Manusia tetap kita tingkatkan,” kata Airin.
Ditempat yang sama, Airin berharap apa yang menjadi visi dan misi kota Tangsel tahun 2016 – 2021 dengan kolaborasi yang baik atas semua pemangku kepentingan baik pemerintah,kepolisian,kejaksaan serta unsur kepentingan lainnya tentu dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di Kota Tangerang Selatan terutama dalam hal pelayanan publik dan peningkatan pelayanan publik.
Diakhir arahannya, Airin menyampaikan bahwa untuk mengawasi kinerja para SKPD dalam hal pelayanan publik, maka pemerintah akan segera meresmikan aplikasi “SIARAN TANGSEL” yang rencananya akan diresmikan pada tanggal 6 Maret 2017.
1 comment
selamat malam saya daniel mau tanya.istri dan anak saya mau buat akte kelahiran.karena buku nikah asli saya hilang.dan hanya ada foto copy buku nikah bagiam depan dam tengah.malah orang kelurahan sawah bilang tidak bisa di urus.tiba2 berkas semua surat lahir anak saya di bawa dan mau di urus oleh orang kelurahan tanpa tanyakan kepada saya.biaya di minta sebesar Rp 400 ribu.apa demikian cara buat akte di kelurahan sawah baru kecamatan ciputat karen buku nikah hilang dan hanya punya foto copy buku nikah.awal istri saya hanya minta surat pengantar buat ke ducapil serpong malah berkas anak dan istri saya sudah di bawa duluan.saya ngk ada uang bayar biaya Rp 400.ribu.tolong bagaimana cara selesaikan.terima kasih