Serpongupdate.com – Meski Kota Tangerang belum akan menerapkan tatanan hidup baru atau new normal, jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang melakukan monitoring penerapan protokol kesehatan di puluhan rumah makan dan kafe yang tersebar di 13 kecamatan.
Kepala Bidang Pariwisata Boyke Urip Hermawan menjelaskan, ada empat tim yang disebar di 13 kecamatan untuk memantau langsung penerapan protokol kesehatan Covid-19. “Monitoring akan dilaksanakan dalam tiga hari dan bertahap di setiap kecamatan. Hal ini kami lakukan guna memastikan penerapan protokol kesehatan Covid-19 berjalan sesuai anjuran pemerintah,” jelas Boyke Selasa (23/6).
Pada hari ini, sambung Boyke, dilakukan monitoring rumah makan Pondok Lauk yang berada di kawasan Kecamatan Tangerang. Para karyawan diimbau langsung untuk menerapkan protokol kesehatan serta memastikan ketersediaan tempat cuci tangan, penggunaan masker dan tanda jarak.
Saat ini sudah dibolehkan pengunjung untuk makan ditempat, meski kapasitas tempat hanya dibolehkan lima puluh persen. Setiap pengunjung yang datang harus dilakukan pengecekan suhu tubuh lebih dahulu.
Pihaknya menegaskan, pengelola tempat makan juga diwajibkan memenuhi 18 indikator yang terdapat di dalam tugas aspek, kesehatan, keselamatan dan keamanan.”Mereka harus penuhi tiga aspek itu, jika ada aturan yang dilanggar tentu mereka akan dikenai sanksi, bisa berupa teguran hingga penutupan sementara hingga mereka bisa memenuhi,” imbuhnya.
“Untuk jam operasional rumah makan masih sesuai aturan PSBB dengan batas waktu maksimal pukul 20.00 WIB. Untuk rumah makan yang di pusat perbelanjaan juga kami monitor,” ujarnya.
Penanggungjawab Pondok Lauk Yulia Kristina menyampaikan, pihaknya siap menjalankan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Setiap pegawai sebelum bekerja dilakukan pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan face Shield.
“Kami lengkapi sarung tangan, masker dan face Shield untuk pegawai. Tempat cuci tangan kami telah sediakan bahkan untuk jalur masuk dan keluar untuk pengunjung juga kami bedakan,” pungkasnya. (Fjr)