26 C
Tangerang Selatan
Senin, 25 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Pencuri Hewan Kurban Digelandang Patroli Polsek Kelapa Dua

Satu dari Lima komplotan pencuri spesialis hewan kurban yang beraksi dikawasan sekitar Sumarecon, Kabupaten Tangerang, tertangkap unit patroli Polsek Kelapa Dua, usai melancarkan aksinya. Sementara empat pelaku lain berhasil kabur dengan empat kambing hasil curian.

Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Zainal Ahzab, menjelaskan, sekitar pukul 04.00 WIB. Unit patroli Polsek Kelapa Dua sedang melaksanakan operasi Cipta Kondisi di wilayah Jalan Raya Kelapa Dua, melihat ada seorang mencurigakan sedang membawa kambing.

“Saat pelaku kami dekati, dia buang kambing yang digendongnya, dan langsung melarikan diri. Sekitar 200 meter dari lokasi pertama, tersangka bersembunyi di kolong gorong-gorong sampai akhirnya menyerahkan diri,”kata Kompol Zainal Ahzab, Senin, (5/9/2016), saat dikonfirmasi.

Diterangkannya, pelaku yang berjumlah lima orang tersebut, beroperasi menggunakan pisau cutter untuk memotong tali yang diikatkan pada hewan.

“Mereka menggunakan mobil pick up untuk mengangkut hasilnya, namun mobil tersebut berhasil melarikan diri, sementara identitas empat pelaku lain sudah kami dapati dan kini sedang kami kembangkan,” terang Kapolsek.

Dengan memanfaatkan kelengahan sang penjaga hewan kurban yang saat itu sedang terlelap, pelaku beraksi. “Jadi dia sudah pantau situasinya, saat itu yang jaga sedang tidur, sehingga bisa membawa lima ekor kambing kurban,” terangnya.

Atas peristiwa tersebut, Katiman, 56 tahun, pemilik usaha ternak kurban tersebut, mengaku alami kerugian belasan juta rupiah. “Satu ekor kambing  sekitar Rp 3.500.000 ya dikalikan empat,” tandasnya.

Sementara pelaku S,39 tahun, yang tertangkap unit patroli Polsek Kelapa Dua masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kelapa Dua. Atas perbuatannya, polisi menjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (han/foto ist)

Berita Terkait

Leave a Comment