Kamis, 1 Januari 2026
Serpong Update
POLITIK

Pengurus RT dan RW Dilarang Masuk Tim Kampanye

Serpongupdate.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengingatkan agar peserta pemilu tidak melibatkan pengurus RT dan RW dalam kegiatan kampanye baik untuk pemilihan legislatif maupun pemilihan Presiden 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Tangsel, M.Acep ketika ditemui  beberapa waktu lalu di kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Bukit Nusa Indah, Serua, Ciputat, Tangsel.

Acep bahkan menyebut saat ini pihaknya sudah menemukan sejumlah Ketua RT atau pun RW yang melanggar larangan itu. “Kita sedang inventarisir, karena data tim kampanye banyak juga datanya. RT RW itu tidak boleh, jangankan jadi timses, dilibatkan saja tidak boleh,” tegasnya

Selain temuan dari Bawaslu sendiri, masyarakat juga bisa melaporkan terkait keterlibatan RT RW dalam kampanye. Bawaslu akan mengklarifikasi dengan salah satunya melihat nama Ketua RT RW tersebut dalam nama tim sukses dan tim pelaksana kampanye. “Kalau diajak, itu yang jadi masalah. Kan kalau dilaporin ada klarifikasi, ya kan ada SK tim sukses, ada SK tim pelaksana,” ujarnya.

Ia juga mengatakan nantinya akan ada sanksi bagi peserta pemilu bila terbukti pelibatan Ketua RT RW dalam kegiatan kampanye walaupu , baru sebatas sanksi administrasi dan teguran.”Ada (sanskinya), sementara masih administrasi, teguran,” jelasnya.

Acep pun menegaskan kembali larangan keterlibatan kampanye itu, karena termaktub dalam Perbawaslu nomor 28 tahun 2018.”Bawaslu memastikan bahwa pelaksana atau tim kampanye tidak melibatkan kepala desa, perangkat desa, rukun tetangga atau rukun warga dalam urusan kampanye,” tegasnya. (ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment