Serpongupdate.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menggelar acara Pelatihan aparatur pemerintah desa dalam bidang manajemen pemerintahan desa Kabupaten Tangerang Tahun 2018, yang dibuka langsung secara resmi oleh PJ. Bupati Tangerang Dr. Komarudin yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Serpong. Rabu, (11/04/2018).
H. Ahmad Apid selaku Kabid pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyampaikan laporannya kegiatan ini dalam rangka optimalisasi kegiatan pemerintah desa dalam bidang manajemen pemerintahan desa serta pelayanan yang lebih baik. Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Kepala Desa mengenai peran fungsi dari pemerintah desa, memberikan pengetahuan tentang manajemen pemerintahan desa, dan memberikan pemahaman kepada kepala desa mengenai produk peraturan desa.
Adapun pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 April 2018 yang bertempat di Hotel Grand Serpong, dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten Tangerang sebanyak 246 orang.”Diharapkan kepada seluruh kepala desa untuk bisa lebih memahami tugas, peran dan fungsi sebagai pemerintah desa,” ucapnya.
PJ. Bupati Tangerang Dr. Komarudin menyampaikan sambutannya Pemerintahan Desa merupakan ujung tombak penerapan pelayanan prima yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seluruh aparatur yang bertugas hendaknya benar-benar memahami secara teknis maupun konseptual dalam menjalankan tugas, menyerap aspirasi serta mewujudkan pelayanan yang efektif, efisien dan profesional sebagai cerminan pelaksanaan pembangunan daerah.
Kegiatan pelatihan manajemen pemerintahan desa yang diprakarsai oleh DPMPD Kabupaten Tangerang ini hendaknya dijadikan kesempatan berharga bagi aparatur desa untuk dapat mengembangkan dan meningkatkan sumber daya aparatur desa demi menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya harap ikuti pelatihan ini, dan berikan serta tingkatkan pelayanan kepada masyarakat, demi menunjang pelaksanaan tugas dengan baik, agar dapat mengetahui segala bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan dapat mengaplikasikannya dalam seluruh kegiatan di desa,” ujarnya. (rls/sbr).