Serpongupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 12 pengedar narkotika yang kerap mengedarkan di wilayah Ciputat, Serpong dan Pamulang. Rata rata pelaku pengedar ini nekat menjual narkotika untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Waka Polres Tangerang Selatan Kompol Arman menerangkan, 12 pengedar yang diamankan itu, berinisial MHS,2 4, SF,31, SI,28, S,32, P, 25, R,26, W,26, N, 36, S,26 BA,22 dan MR23. Mereka diamankan di 9 lokasi berbeda.
“Umumnya mereka kami amankan saat hendak mengedarkan di wilayah perumahan, kos-kosan dan kontrakan di Ciputat, Serpong dan Pamulang,” kata dia, Jumat 14 September 2018.
Diungkapkan dirinya, kepolisian masih melakukan pengembangan atas peredaran narkotika di wilayah Tangsel tersebut. Saat ini, dari 12 orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja yang diamankan itu, merupakan jaringan terpisah. “Semua pengedar, bukan dalam satu jaringan. Saat ini masih kami kembangkan,” ucap dia.
Dari 12 pelaku itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 139, 67 gram dan 7, 6 kilogram ganja.
Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Para pelaku diancam penjara minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar,” ucap Arman
Lebih jauh dia menerangkan, para pelaku yang berusia rata-rata 20 tahun ini, mengedarkan ganja dan sabu tersebut ke rekan-rekan mereka yang merupakan penghuni kos-kosan dan di perumahan.
“Kami mewaspadai rumah kontrakan dan kos-kosan, yang kerap dijadikan transaksi narkotika. Kalau pelaku pengedar ini, umumnya menjual narkotika untuk kebutuhan hidup. Rata rata mereka pengangguran, ada juga buruh dan seorang mahasiswa,” katanya. (han)