Serpongupdate.com – Polres Tangserang Selatan (Tangsel) mengamankan tujuh pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.Ketujuh tersangka tersebut diantaranya A, 34, AR, 28, AF, 34, AH, 32, SH, 29, MNF, 24, dan DS, 32.
“Dari tangan para tersangka kami berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 424,05 gram dan ganja seberat 5.129,51 gram atau sekitar 5,1 kilogram,” jelas Waka Polres Tangsel Kompol Arman di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Jumat (16/8/2019).
Ketujuh bandar narkotika itu ditangkap oleh petugas gabungan dari Polsek Ciputat dan Curug. Mereka ditangkap di wilayah Neglasari, Sawangan, Pesanggarahan, Tebet, dan Karawaci.
“Masih dikembangkan. Tentunya mereka semua pengedar, karena barang buktinya di atas 5 gram semua. Dari pengakuannya, sudah satu tahun terakhir,” tutur Arman.
Di lokasi yang sama Kasat Narkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno mengatakan, peredaran narkotika di wilayah Tangsel terus mengalami peningkatan disetiap tahunnya. “Trennya terus meningkat setiap tahunnya. Tangsel merupakan jalur perlintasan peredaran sabu dan ganja yang sangat potensial,” katanya kepada wartawan
Peredaran narkotika yang masuk ke wilayah Tangsel banyak dari Bogor, Jakarta, Depok, Tangerang Kota, dan kabupaten. Perputaran uang akibat bisnis itupun cukup besar di wilayah Tangsel.
“Terutama luas wilayahnya dan Tangsel. Ini kan jalur dari Bogor, Jakarta, Depok dan Tangerang. Kita sedang mendalami jalur-jalur rawan narkotika itu,” jelasnya.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2), dan pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ccp)