Serpongupdate.com – Seorang oknum mahasiswa berinisial MUA (26) warga Jakarta ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi mengatakan, tersangka dicokok ketika berada di salah satu mini market di Kawasan Rawa Buntu Serpong.
“Tersangka mengakui ganja tersebut diedarkan dalam paket kecil kepada para pembeli dari berbagai kalangan di kampus-kampus wilayah DKI Jakarta,” jelasnya,R abu (14/04/2021) di Mapolsek Serpong
Menurut Yudi, tersangka yang merupakan seorang mahasiswa itu mengaku mendapatkan ganja dari rekannya di wilayah Padang, Sumatera Barat.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Pusat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kiriman rekan MUA.”Dari lokasi tersebut, petugas mendapati barang bukti ganja seberat tiga kilogram milik pelaku,” ungkapnya
Yudi Permadi juga menegaskan bahwa tersangka tidak sendiri dalam mengedarkan ganja, pihaknya terus memburu BDP orang yang berperan sebagai pemasok ganja untuk tersangka
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Kini, tersangka mendekam di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara. (Red)