Serpongupdate.com – Personil keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional. Semua barang berbahaya yang tidak diperbolehkan masuk kabin pesawat harus ditolak sejak mulai pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya di bandara.
Untuk itu personil keamanan penerbangan (aviation security/ avsec) harus memahami aturan yang berlaku terkait di dangerous good di kabin dan harus mengimplementasikannya di lapangan dengan cermat dan tegas tetapi tetap dengan sikap simpatik.
Di sisi lain, para penumpang dan masyarakat yang memakai jasa bandara juga harus mematuhi aturan yang dilaksanakan oleh personil avsec tersebut. Untuk itu pengelola bandara harus memberi informasi yang benar dan jelas kepada penumpang dan masyarakat tersebut sehingga tidak terjadi miskomunikasi di lapangan.
“Keamanan dan keselamatan penerbangan itu saling berkaitan karena keamanan di darat sangat mempengaruhi keselamatan penerbangan. Untuk itu keamanan penerbangan juga harus diperketat baik dari sisi penumpang maupun kargo sejak dari bandara. Avsec harus memahami aturan yang berlaku dan memberlakukannya di lapangan dengan baik, tegas dan cermat namun juga harus tetap simpatik,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso, (11/3).
Sebagai regulator penerbangan, Agus menyatakan tidak akan segan-segan mencabut lisensi avsec dan izin pengelolaan bandar udara jika tidak melaksanakan peraturan keamanan penerbangan tersebut. Di sisi lain, pihaknya juga akan memberikan penghargaan terhadap petugas avsec yang berhasil dalam melaksanakan tugas terkait keamanan penerbangan.
Aturan terkait keamanan penerbangan dan dangerous good internasional di antaranya adalah Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods
Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA). Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 80 tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN).
“Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri (powerbank) yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan powerbank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat,” paparnya.
Agus mencontohkan, sesuai Lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin. Namun korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat. (ccp)