28.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
AUTOSPORT HUKUM

Satlantas Polres Tangsel Razia Mobil Pribadi Berotator

Sebanyak 42 kendaraan roda empat terjaring dalam razia rutin pihak Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) yang digelar sepanjang Jalan boulevard alam sutera serpong utara hingga depan Mall WTC Serpong, Tangsel Kamis (12/10/2017).

Dalam razia kali ini, pihak kepolisian khusus menyasar kendaraan-kendaraan yang memasang lampu isyarat, rotator atau lampu sirine tanpa hak untuk kemudian dilakukan penilangan oleh pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Lalu Hedwin mengatakan, pemasangan lampu isyarat dalam kendaraan sudah diatur penggunaannya dalam Undang-undang, sehingga tidak sembarang orang boleh menggunakan lampu isyarat tersebut.

“Lampu rotor warna biru itu untuk Kepolisian yang warna merah itu untuk ambulance, TNI serta Palang Merah sedangkan warna kuning tanpa suara sirine itu untuk kendaraan khusus derek, dishub dan mobil patroli di jalan tol,” ungkap Kasat Lantas

“Mereka yang ditilang itu yang tidak berhak memasangnya (lampu isyarat),” tegasnya

Selain itu, diungkapkannya para pelanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi berupa penilangan dan perintah untuk mencopot pemasangan lampu isyarat tersebut dari kendaraannya

“Kita tilang dan kita suruh copot, dikenakan pasal 2 87 UU No 22 tahun 2009, dengan ancaman kurungan pidana maksimal 1 bulan atau denda maksimal 500 ribu rupiah,” ungkapnya.

Dirinya pun menghimbau, bagi masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan lampu isyarat tersebut karena dapat mengganggu para pengguna jalan yang lainnya.

“Kalau memang tidak berhak tidak punya kewenangan, jangan memasang. Dengan alasan buru-buru jangan jadi mengambil hak pengguna jalan yang lain,” ungkapnya. (Sup)

Berita Terkait

Leave a Comment