Serpongupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil menindak 2.666 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dalam PPKM jilid I, tercatat para pelanggar kebanyakan tidak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Agus Hendra mengatakan, dari 2.666 pelanggar tersebut pihaknya mengumpulkan Rp 5.950.000 sanksi denda dari pelanggar yang kemudian uangnya diserahkan kepada Pemkot Tangerang.
“Pelanggar PPKM Jilid 1 di Kota Tangerang, 2.263 ditindak karena tidak mengenakan masker, dan 403 pelanggaran yang dilakukan di 13 Kecamatan di Kota Tangerang,” ujar Agus, Rabu (27/1/)
Lebih jauh ia mengungkapkan, terdapat 2.168 pelanggar PPKM yang telah menerima sanksi sosial.
Dalam pemberlakuan PPKM jilid II terhitung dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang, pihaknya akan lebih mengintensifkan operasi dan razia di seluruh Kecamatan di Kota Tangerang.
“Pastinya kita bersama Petugas Gabungan dari TNI, Polri dan Stagholder diwilayah akan tetap melaksanakan tugas monitoring dan penindakan kepada para pelanggar PPKM II. Dimana kita akan menerakan aturan ketat dan mengintensifkan patroli di seluruh wilayah,” pungkasnya. (Fjn)