24.3 C
Tangerang Selatan
Rabu, 22 Januari 2025
Serpong Update
HUKUM

Sidang Perdana Mutilasi Nuri di Gelar PN Tangerang

Sidang perdana kasus pembunuhan dengan mutilasi oleh terdakwa Kusmayadi alias Agus Bin Dul Hadi dan Rifriadi Kusmandala alias Erik, Selasa (13/9/2016), berlangsung sekitar 20 menit.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua I Ketut Sudira dengan Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara, mulai membacakan dakwaanya sekitar pukul 14.40 WIB.

“Pada hari Minggu tanggal 10 April 2016, sekitar jam 10.00 WIB di kamar kontrakan  H. malik, Nuri beradu mulut dengan terdakwa Agus sambil berkata, iraha aing dibawa balik monyet   (kapan saya dibawa pulang monyet) sambil melotot kepada terdakwa dan mendorong tubuh terdakwa sampai terjatuh, kemudian terdakwa Agus berdiri dan langsung memiting leher saudari Nur Atikah alias Nuri,” papar JPU, Dista Anggara membacakan dakwaannya, Selasa (13/9/2016), di Pengadilan Negeri Tangerang.

Kemudian lanjut Jaksa, dengan menggunakan tangan kanan terdakwa,  kepala Nuri yang berada di atas paha Agus memiting Nuri selama 25 menit. “Sampai akhirnya saudari Nuri menggigit jari tengah tangan kanan Agus, sehingga terdakwa melepaskan pitingan tersebut, disaat itu Nuri masih hidup namun terlihat lemas sehingga terdakwa Agus mencekik leher Nuri selama lima menit hingga saudari Nuri tidak bergerak dan bernafas lagi,” jelas Dista.

Agus yang duduk di kursi terdakwa diam sambil merunduk. Dia, mengakui dakwaan yang dibacakan JPU, Sambil berdiskusi dengan kuasa hukumnya Jon Hendry.

Sidang kemudian dilanjutkan pada Selasa pekan depan (20/9/2016). Dengan agenda keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Kemudian Hakim Ketua, I Ketut Sudira, meminta kepada JPU untuk lebih mempersiapkan sidang pekan depan.

Karena ini melibatkan banyak pihak, Polisi dan wartawan, kita tidak bisa menunggu lama, jadi harus dipersiapkan. Jadi selasa depan tanggal 20 Jam 12 sidang kita mulai,” tandas I Ketut Sudira sambil memukul palu.

Sejatinya sidang perdana yang diagendakan pukul 13.00 WIB berlangsung mundur hingga pukul 14.40 WIB sidang baru dimulai.

Terlihat sidang kasus mutilasi yang melibatkan tersangka Agus dan Erik berlangsung kondusif, dan terbuka untuk umum. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment