Serpongupdate.com – Polisi mengamankan Ade Riahan Muslim, 29, perakit senjata api yang melukai dirinya sendiri secara tidak sadar, usai pesta minuman keras di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada 30 Desember 2018 kemarin.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, terungkapnya kasus kepemilikan senjata api rakitan itu, bermula dari laporan pihak RS di Ciledug, Kota Tangerang, akan adanya korban tertembak senjata api.“Saat kami telusuri dengan mendatangkan petugas, melakukan olah TKP, ternyata tidak ada aksi penembakan,” ucap Kapolres Senin 7 Januari 2019 di Mapolres Tangsel.
Ketika di dalami, ternyata korban yang tertembak ini, terluka dari senjata api yang dia rakit sendiri.“Korban yang tertembak adalah pelakunya, dia membuat sendiri senjata api tersebut. Karena pada saat kejadian korban ini sehabis pesta miras, tidak menyadari kalau dirinya tertembak,” ucap Kapolres.
Dari rumah kos pelaku Ade, polisi kemudian mendapati dua pucuk senpi dan empat butir peluru rakitan.“Kalau biasanya kami dapati hanya senpi rakitan, pelaku ini juga menciptakan sendiri pelurunya. Sementara ini pelaku mengakui membuat senpi untuk gagah-gagahan dan jaga diri,” terang Kapolres.
Dihadapan polisi, Ade mengaku iseng membuat senpi di rumah kosnya. Senjata tersebut, dibuatnya secara otodidak dengan melihat tutorial dari internet.“Belajar sendiri dari internet, engga, bukan bukan buat jualan. Cuma iseng saja, buat jaga diri,” kata dia.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku yang tamatan SMA ini dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (han)