Serpongupdate.com – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan Abdullah (33), Kamaludin (19) dan Imamudin (24), pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi sopir taksi online Yulianto (52) akhirnya dibekuk.
Ketiganya diamankan di tempat persembunyian mereka di wilayah Sukabumi, tak jauh dari tempat penemuan mobil Toyota Avanza yang ditinggal pelaku, setelah berhasil dikuasai dari tangan korbannya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, ketiga pelaku tersebut, nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi.
Ketiganya ditangkap setelah Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk mendapat laporan dari warga, yang menemukan pria pengemudi taksi online di gorong-gorong Jalan Raya Puspiptek pada Rabu (28/11) dini hari.
Pada hari yang sama, kemudian ditemukan keberadaan mobil Avanza putih F 1327 RP di wilayah Sukabumi.“Dari barang bukti itu, kemudia penyidikan berkembang dan berhasil menangkap pelaku Imamudin. Selanjutnya dua tersangka lain berhasil kami amankan,” ucap dia.
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian itu baru pertama kali dilakukan. Untuk menutupi utang gadaian mobil pelaku Abdullah. “Kepepet butuh buat bayar utang gadaian mobil. Tapi kami ragu, dan mobil kami tinggal,” ucap pelaku Abdullah.
Ditambahkan Kapolres, korban saat melancarkan aksi kejahatannya berpura-pura sebagai pemesan taksi daring. Dengan tujuan Baranagsiang, Bogor menuju Mall Bintaro Jaya Xchange, Tangerang Selatan.
Saat dekat ke titik tujuan di Bintaro Xchange, pengemudi sopir kemudian diminta berhenti di tempat bukan pemberhentian.
Di tempat tersebut, kemudian pelaku menganiaya sopir dan melukainya dengan senjata tajam. “Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ucap Kapolres.
Dari pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil avanza korban, sebilah pisau, dua unit handphone, dan pakain tersangka. (han)