26.5 C
Tangerang Selatan
Sabtu, 27 Juli 2024
Serpong Update
HUKUM

KPBB : Peleburan Aki Bekas Cemari Lingkungan

Serpongupdate.com –  Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin mengatakan, pengolahan aki bekas tidak ramah lingkungan sudah mengkhawatirkan. Hal itu, dibuktikan dari pencemaran yang disebabkan dari timbal akibat peleburan yang dilakukan secara tradisional.

Berdasarkan hasil penelitian terakhir di tahun 2011 menyebutkan, pencemaran timbal dari pengolahan aki bekas tidak ramah lingkungan, menyebabkan pencemaran udara hingga 6 mikrogram permeter kubik di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

“Untuk Serpong ini sudah terpapar sejak tahun 200.  Dari penelitian kami tahun 2001, 2009 dan terakhir 2011 berdasarkan pengecekan sampel darah warga Serpong, mengandung 14 mikrogram timbal perdesiliter darah, tapi sampai sekarang belum di cek lagi,” ucap dia, Senin 3 Desember 2018 di Auditorium Sarana Pengendalian dampak lingkungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kementerian LHK di Puspiptek, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Untuk itu, dia dihadapan pejabat yang hadir dari Kementerian LHK Direktur verifikasi Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ahmad Gunawan, Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Lingkungan KLHK, Herman Hermawan, dan Kanit 4 Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri AKBP Jarot Setiyoso.

Dia menginginkan usaha peleburan aki bekas yang selama ini tumbuh liar dengan cara tidak ramah terhadap lingkungan merubah pola usaha mereka.

“Ada dua opsi sebenarnya, mereka yang selama ini melakukan peleburan, merubah menjadi pengepul. Atau bisa juga mereka pelebur-pelebur aki yang kecil-kecil ini bersatu, mereka membentuk koperasi untuk merubah pola peleburan ramah lingkungan dengan menggunakan teknologi,” ucap dia.

Menurutnya, pengolahan aki bekas ini bukan tidak ada cara, untuk lebih ramah terhadap lingkungan. Namun untuk pengolahan ini membutuhkan investasi besar.

“Kalau peleburan liar ini modal Rp20 juta sudaj jadi, tapi yang dengan teknologi harus butuh antara 30 sampai 40 miliar. Makanya dengan mereka membentuk koperasi, ini bisa dilakukan. Karena usaha ini menjadi bankable,” ucap Ahmad.

Investasi peleburan aki yang padat modal tadi, lanjut Ahmad membuat pengusaha kecil mengambil risiko dan tidak memikirkan dampak lingkungan dari aktifitas mereka.

Dia melanjutkan, berdasarkan hasil penelitan KBPP peredaran aki bekas mencapai 5.300 ton pertahun.“Atau setara 200 sampai 250 ribu ton timbal. Sayangnya sebagian itu masih beredar ke pelebur tidak berizin. Diperkirakan pelebur ini menghasilkan timbal 150 ribu ton. Maka kami mendorong yang tidak resmi menjadi resmi,” ucap dia. (han)

Berita Terkait

Leave a Comment