28.3 C
Tangerang Selatan
Selasa, 26 November 2024
Serpong Update
HUKUM

Tindaklanjuti Intruksi Mendagri, Pemkot Tangsel Godok PPKM Mikro

Serpongupdate.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggodok peraturan wali kota sebagai aturan turunan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Benyamin Davnie Wakil Wali Kota Tangsel menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, salah satu bentuk tindak lanjut tersebut di antaranya dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah.

Pihaknya akan melakukan pengawasan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yang basis penanggulanganya ada di tingkat bawah di masing-masing wilayah RT dn RW Untuk memberikan klasifikasi zona merah, oranye, kuning, dan hijau berdasarkan jumlah kasus infeksi virus Corona atau Covid-19

“Di tingkat RT dan RW pencegahan dilakukan agar lebih ketat lagi memutus mata rantai penyebarannya serta lebih mudah mengetahui warganya yang terpapar Virus Corona,sehingga  Cepat  dan tepat penanganannya,” ungkapnya, Kamis (11/02/2020).

Diketahui dari laman Dinas Kesehatan Provinsi Banten merilis peta resiko penyebaran Covid-19 terbaru per Senin, 8 Januari 2021. Kota Tangerang Selatan akhirnya menjadi zona oranye atau risiko penyebaran Covid-19 katagori sedang. (Ccp)

Berita Terkait

Leave a Comment