Serpongupdate.com – Tim Vipers Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap penembak Jamal Putra, pedagang pakaian yang tewas tertembak orang tidak dikenal pada Selasa (30/10/2018) kemarin, di Jalan Raya STPI Curug, kabupaten Tangerang.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 8 orang pelaku. Satu pelaku utamanya Hendra tewas, saat dilakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan menerangkan, penembakan atas korban Jamal Putra itu terungkap dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan para saksi.“Kami berhasil mengungkap kasus penembakan yang terjadi di Curug atas nama korban Jamal Putra, tertanggal (30/10),” ucap Kapolres AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Senin (12/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres didapati dua luka bekas tembakan yang bersarang di tubuh korban. “Pengungkapan ini berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, waktu kejadian diperkirakan terjadi pukul 03.00 WIB. Dan tidak ada saksi langsung yang melihat kejadian,” terangnya.
Dari petunjuk olah TKP dan keterangan saksi, polisi mendapati identitas pelaku utama Hendra (30) yang berada di Lebak, Banten.“Kami amankan pelaku utama saudara Hendra di wilayah Lebak. Jadi dia ini pemain tunggal dalam kasus penembakan Jamal Saputra, modusnya murni pencurian dengan kekerasan. Karena pelaku hendak mencuri hanphone korban,” terang Kapolres.
Dari penangkapan Hendra, polisi kemudian mengembangkan ke pelaku lain, yang ada dalam satu komplotan pelaku asal Lampung.“Saat pengembangan, Hendra berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga oleh petugas diberikan peringatan tegas dengan menembak pelaku, dan pelaku meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” terang dia.
Dari pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan 7 pelaku lain M (25), S (22), A (28), R (19), AS (19), S (24) dan M (19). Yang dalam pengakuannya kepada polisi sudah menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan dan kekerasan sejak setahun belakangan.“7 pelaku lain dari pengembangan itu berhasil kami tangkap. Diantaranya selaku eksekutor pencurian handphone, sepeda motor dan penadah barang curian. 6 pelaku kami berikan tindakan tegas, karena rata-rata mereka melawan saat ditangkap,” bilang Kapolres.
Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat bukti yang digunakan pelaku dalam beraksi diantaranya, 2 selongsong peluru, 1 proyektil, senjata api jenis FN, 4 unit sepeda motor, sebilah golok, satu senjata air soft gun, 3 kunci leter T, 11 mata kunci leter T, 6 anak kunci, 7 handphone.
Polisi mengatakan, bahwa ke-8 pelaku tersebut, adalah spesialis pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yang beroperaso di sekitar kawasan Tangerang Raya.
Atas perbuatan pelaku, Polisi Polsek Curug, mendapat 9 laporan Polisi, atas tindak pidana pencurian yang terjadi dan diduga di lakukan komplotan tersebut.Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 365 jo 363 KUHPidan dengan ancaman pidana penjara maksimal penjara 12 tahun. (han)