Serpongupdate.com – Warga di RT 02/04 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku sebagai pemilik sah lahan yang mereka tempati sejak tahun 1970.
Mahyuni Harahap, kuasa hukum warga menerangkan, lahan yang akan dieksekusi itu milik 7 kepala keluarga yang merupakan hibah dari Yayasan Pendidikan Madrasah Islam Indonesia (YPMII) sejak tahun 1981.“Mereka sudah tinggal sejak tahun 1970 dan hibah dari YPMII kepada 7 orang yang merupakan bagian dari yayasan itu diberikan pada 1981,” ucap Wahyuni, Selasa 28 Agustus 2018 di Ciputat.
Lahan hibah yang diberikan kepada 7 kepala keluarga itu, memiliki luas 1.116 meter. Saat ini lahan tersebut, digunakan para ahli waris sebagai tempat usaha (ruko dan toko) karena berada di lokasi strategis dekat kampus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Menurutnya, eksekusi lahan yang dilakukan pada hari ini, tidak mengindahkan kaidah hukum. Karena tak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2018. “Kami minta sama-sama menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PN Jaksel, atas gugatan perdata,” kata dia.
Sementara Kabag Umum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Encep Dimyati, mengaku, pihaknya hanya meneruskan amanat sebelumnya, terkait putusan pengadilan negeri Kota Tangerang.
“Secara pribadi tentu saya tidak ada kepentingan, kami hanya menjalankan putusan PN Kota Tangerang, untuk mengambil lahan milik kami. Secara hukum putusan MA sudah incrhat juga terkait ini, jadi tak ada hukum yang kami langgar,” kata dia.
Dilanjutkan dia, eksekusi lahan ini berdasarkan putusan pengadilan tahun 2004. Dan baru bisa terlaksana, setelah melalui proses panjang. “Kami lakukan secara bertahap, prosesnya cukup panjang dan baru dieksekusi hari ini, berdasarkan amant hukum,” kata dia. (han)