Serpongupdate.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK), Kantor Cabang Tangerang Cikupa, menyasar kelompok pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan praktIk kerja lapangan (PKL), terdaftar dalam jaminan sosial tenaga kerja.
PraktIk Kerja Lapangan (PKL), yang diwajibkan bagi siswa siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), memiliki resiko tinggi, sehingga tak sedikit juga pelajar yang mengikuti PKL kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.“Padahal pelajar SMK yang sedang PKL itu adalah pekerja. Memiliki hak dasar sebagai pekerja,” kata Kepala Kantor cabang BPJS TK Maulana Zulfikar, di SMKN 1 Kabupaten Tangerang.
Menurut Maulana, penting bagi pelajar memiliki jaminan sosial sebagai pekerja, selama masa PKL, agar terlindungi dari potensi kecelakaan kerja dan kematian selama menjalani masa PKL.“Peraturan ketenagakerjaan soal permagangan mengatur itu, artinya pelajar yang sedang PKL atau Mahasiswa magang mendapat hak sebagai pekerja diantaranya dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Untuk premi jaminan sosial bagi pelajar PKL dan mahasiswa magang ini, lanjut Maulana, dibayarkan sebesar Rp16.800 per bulan untuk dua jaminan kecelakaan kerja dan kematian selama program PKL dan Magang.
“Sama seperti pekerja formal, program bagi pelakar PKL dan mahasiswa magang ini akan memperoleh dua manfaat, kecelakaan kerja akan menanggung seluruh biaya pengobatan tertanggung sampai tuntas jika tertanggung mengalami kecelakaan kerja dan tertanggung yang meninggal dunia karena bekerja akan mendapat santunan sebesar Rp24 juta,” ungkap Maulana.
Pihaknya, menargetkan peningkatan kepesertaan dari seluruh pelajar PKL SMK Negeri dan swasta di Kabupaten Tangerang,“Target kami bukan hanya SMK Negeri tapi juga swasta, mengingat faktor resiko pelajar PKL yang tinggi dan manfaat dari kepesertaan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara Yusuf Kepala Tata Usaha, SMKN1 Kabupaten Tangerang, mengungkapkan, PKL adalah syarat wajib bagi seluruh pelajar tingkat akhir di SMK 1 Kabupaten Tangerang.
“Kita sudah ada MoU dengan 15 perusahaan untuk penempatan PKL siswa SMKN 1 Kabupaten Tangerang, PKL merupakan syarat wajib siswa sebelum benar-benar terjun ke dunia kerja sesungguhnya. Namun sebenarnya, saat di lapangan, mereka benar-benar menjadi pekerja yang memiliki resiko sama dengan pegawai profesional di perusahaan,” katanya.
“Belajar dari pengalaman 5 tahun lalu, ada siswa kami yang PKL di pabrik menjadi korban kecelakaan kerja. Waktu itu RS yang bisa menangani baru di Bintaro atau RSCM biaya pengobatannya mencapai 75 juta, kan memberatkan siswa, untungnya perusahaan membantu juga separuhnya,” kata Yusuf. (han)