Dua pelaku pencurian mini market dengan senjata api berhasil berinisial AN alias D dan YTH alias Y diringkus Sat Reskrim Polres Metro Tangerang, satu pelaku diantaranya masih dalam pengejaran Polisi.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, mengaku terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku berinisial YTH alias Y yang melakukan perlawanan saat diperjalanan menuju Mapolres Metro Tangerang
“Ya jadi Y ini Kami tembak di kaki bagian kanan, karena mencoba kabur saat di perjalanan dari Bekasi ke Mapolres Metro Tangerang, sementara pelaku S alias T sudah melarikan diri dan sudah kami ketahui keberadaanya,” tandas dia. Selasa (10/1/2017), di Mapolres Metro Tangerang.
Diterangkan Kapolres, pengungkapan kasus pencurian mini market itu berhasil terungkap atas rekaman CCTV mini market di Alfamart Beringin 2, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada 18 Desember 2016 kemarin.
Dari kejadin tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur 3 unit handphone berbagai merek dan uang tunai Rp 16.188.000.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun penjara.
Dari pengakuan para tersangka, memiliki peran berbeda dalam upaya pencurian yang dilakukan. Polisi mengidentifikasi senjata api yang digunakan adalah asli.
“Senpi asli dan masih Kami dalami, karena senpi itu dipegang oleh DPO. Mereka mengaku baru di Karawaci melakukan pencurian dengan senjata api, jadi tugasnya ada yang mengawasi situasi mini market dari luar, ada yang menodongkan pistol dan ada juga yang mengambil uang di kasir dan barang lainya,” kata Kapolres.
Dari tangan pelaku mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 3 unit handphone, dua sepeda motor, jaket kulit, celana jins, helm bewarna ping dan tas punggung warna merah.(han)