Serpongupdate.com – Penerapan kebijakan ganjil – genap di sejumlah tol menuju Jakarta hanya diberlakukan bagi kendaraan berpelat nomor pribadi (hitam). Kebijakan itu, tak berlaku bagi angkutan umum berpelat kuning.
Petugas Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ), Karlo ditemui di pintu Tol Kunciran 2 menegaskan, aturan kebijakan ganjil – genap di tol, tak berlaku bagi kendaraan umum berpelat kuning.
“Tidak diberlakukan pada angkutan umum dan barang. Sedangkan, sisanya harus mematuhi aturan ganjil genap. Dan untuk Tol Cikupa untuk jenis kendaraan angkutan barang ada larangan juga melalui tol dari jam kerja mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB,” katanya, Senin 16 April 2018.
Seperti ditegaskan Kakorlantasn Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyebutkan, kebijakan ganjil- genap ini berlaku bagi siapapun, tak terkecuali siapa pengendara atau pemilik kendaraanya. “Ini berlaku umum, siapapun kecuali yang dikhususkan,” tegas Royke.
Pada penerapan uji coba ganjil – genap hari pertama di Tol Janger, pintu Kunciran 2, Royke sempat didatangi pemilik kendaraan yang memintanya untuk diberikan akses masuk Tol Kunciran 2. “Kita tidak lihat siapa yang membawa kendaraan tapi, yang kita lihat adalah pelatnya ganjil atau genap,” ucap Royke.(han)