26.7 C
Tangerang Selatan
Minggu, 19 Mei 2024
Serpong Update
HUKUM

Pelanggar Prokes di KotaTangerang Kena Sidang Tipiring

Serpongupdate.com – Aparat gabungan menggelar operasi aman bersama (OAB) yang disertai dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar prokes di Kawasan pasar lama, Kota Tangerang, Jumat (9/7). Puluhan orang yang terjaring operasi di masa PPKM Darurat itu langsung mendapatkan sanksi di tempat.

Adapun sanksi yang dikenakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mulai dari sanksi sosial dan denda. Bagi pelanggar yang tidak mampu membayar denda di vonis dengan sanksi sosial menyapu dan memungut sampah.

“Lewat adanya sidang tipiring ini diharapkan dapat memberi efek jera pada masyrakat agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar I Dewa Gede Wirajana Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jumat (9/7).

Dalam OAB ini pelanggar kebanyakan mendapatkan sanksi karena tidak menggunakan masker secara disiplin. Selain itu, Kajari memastikan pelaksanaan operasi aman bersama yang disertai dengan sidang  tipiring akan digelar di berbagai wilayah secara acak.

“Kami akan gelar hingga tanggal 20 Juli mendatang hingga selesai PPKM Darurat, dan untuk uang denda yang diterima akan masuk ke kas pemerintah daerah,” imbuhnya.

Di lokasi yang sama KasatpolPP Agus Hendra menambahkan jajarannya rutin menggelar patrol pengecekan prokes hingga membukarkan kerumunan. Ada beberapa spot yang dijaga ketat oleh SatpolPP, seperti lapangan Ahmad Yani, Kawasan pasar lama dan lokasi potensi keramaian lainnya.

Ia menegaskan, bahwa Pemkot Tangerang terus semakin memperketat penerapan PPKM Darurat agar mata rantai penyebaran covid19 bisa segera berakhir.

“Kasus pandemi ini belum berakhir, maka dari itu salah satunya caranya ialah membatasi mobilitas warga,” ujarnya.

Salah seorang warga yang terjaring OAB,  Deris, mengaku pasrah setelah terjaring operasi oleh SatpolPP. Namun demikian, dirinya mendukung adanya operasi ini agar upaya memutus rantai penyebaran covid19 bisa cepat selesai.

“Ya tadi saya maskernya pas sedang saya lepas, akhirnya terkena Razia. Akhirnya saya disidang dan saya pilih sanksi social menyapi,” tandasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan OAB kali ini diikuti sejumlah unsur mulai dari TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, SatpolPP, BPBD, Dinas Perhubungan dan unsur pendukung lainnya. (Fjn)

Berita Terkait

Leave a Comment